JAKARTA-Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengatakan, para koruptor seharusnya mendapatkan hukuman lebih berat dari sekadar potong tangan. Menurut Habib Rizieq, korupsi bukan semata kesalahan hukum formal, melainkan kejahatan kemanusiaan.

"Kejahatan korupsi bisa dibilang setingkat genocide karena telah menyebabkan masyarakat kelaparan,pengangguran," kata Habib Rizieq saat seminar "Fenomena Artidjo Alkostar: Harapan Penegakan Hukum di Indonesia" di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Habib Rizieq mengatakan, dalam ilmu fiqih, ada dua tafsiran ulama mengenai korupsi. Tafsiran pertama mengatakan bahwa korupsi sama dengan pencurian sehingga hukuman terhadap koruptor berupa potong tangan. Sementara tafsiran kedua, kata beliau, koruptor tidak bisa disamakan dengan pencuri.

"Hukumnya mengikuti penafsiran hakim sesuai tingkatan kesalahan yang dilakukan. Jadi boleh dijatuhi hukuman mati sekalipun," ucap Habib Rizieq.


Beliau menolak jika disebut terlalu emosional ketika mendukung hukuman mati terhadap koruptor. Menurutnya,hukuman mati memiliki logika sederhana yang dapat diterima akal sehat manusia.Dalam Islam, kata beliau, seorang pencuri dipotong tangannya saat mencuri senilai seperempat dinar atau sekitar Rp 600 ribu.

"Bagaimana dengan (kasus dugaan korupsi) Century yang 6,7 triliun? Kalau korupsi sebanyak itu, yang korupsi bukan tangannya, tapi otaknya. Yang harus dipotong bukan tangannya," ucap Habib Rizieq.

Keadilan, kata Habib Rizieq, harus ditegakkan dan tidak boleh ditawar-tawar. Beliau pun menyitir kisah Nabi Muhammad saat memberikan hukuman yang tegas tanpa pandang bulu kepada seorang anak tokoh suku yang terkemuka. Tanpa keadilan, kata Habib Rizieq, suatu negara bisa binasa.

Posting Komentar