Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Al Habib DR Muhammad Rizieq Syihab menegaskan, saat ini muncul sejumlah “tokoh Islam” yang menggulirkan “Fatwa” bahwa Natal bersama bagi umat Islam hukumnya BOLEH, dengan menyampaikan beberapa argumentasi (dalil).

“Sejumlah argumentasi itu tidak lepas dari MANIPULASI HUJJAH dan KORUPSI DALIL,” tandas Habib Rizieq .

“Fatwa Kontroversial mereka tersebut sangat digandrungi oleh KAUM SEPILIS (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme), bahkan dijadikan Rujukan Utama hingga kini. Fatwa Aneh tersebut telah menebar SYUBHAT yang melahirkan FITNAH di tengah umat Islam,” paparnya.

Padahal, kata Habib Rizieq, pada tanggal 1 Jumadil Ula 1401 H/7 Maret 1981 M, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang Natal Bersama yang intinya bahwa mengikuti Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya HARAM, dengan hujjah antara lain: Surat Al-Kaafiruun 1 – 6, Surat Al-Baqarah: 42, Hadits Nu’man Ibnu Ba’syir tentang Syubhat, dan Kaidah Ushul “Dar’ul Mafaasid Muqaddamun ‘alaa Jalbil Mashaalih” (menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil mashlahat).

Ketika itu, ungkapnya, rezim yang berkuasa tidak suka terhadap Fatwa MUI tentang Natal Bersama, karena dianggap anti toleransi dan bertentangan dengan semangat pluralisme.

“Lalu MUI dipaksa untuk mencabut Fatwanya, tapi almarhum Buya Hamka selaku Pimpinan MUI kala itu lebih suka meletakkan jabatannya daripada menarik kembali Fatwa tersebut, demi untuk menjaga akidah umat Islam,” ujar Habib Rizieq.

Kini, lanjut Habib Rizieq, Natal Haram jadi Natal Halal terus digulirkan. Ketika banyak yang menentang, mereka mencoba mengaburkan dalil yang, setidaknya, membuat “Syubhat Natal”.

Kata Habib Rizieq, Syubhat Natal  adalah upaya pemutarbalikan ayat maupun hadits untuk menyamarkan hukum Natal yang sebenarnya sudah jelas keharamannya. “Sehingga Natal Haram diupayakan menjadi Natal Halal, sekurangnya menjadi Natal Syubhat,” tegasnya.

Posting Komentar