Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Al Habib DR Muhammad Rizieq Syihab menegaskan,
saat ini muncul sejumlah “tokoh Islam” yang menggulirkan “Fatwa” bahwa
Natal bersama bagi umat Islam hukumnya BOLEH, dengan menyampaikan
beberapa argumentasi (dalil).
“Sejumlah argumentasi itu tidak
lepas dari MANIPULASI HUJJAH dan KORUPSI DALIL,” tandas Habib Rizieq .
“Fatwa
Kontroversial mereka tersebut sangat digandrungi oleh KAUM SEPILIS
(Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme), bahkan dijadikan Rujukan
Utama hingga kini. Fatwa Aneh tersebut telah menebar SYUBHAT yang
melahirkan FITNAH di tengah umat Islam,” paparnya.
Padahal, kata
Habib Rizieq, pada tanggal 1 Jumadil Ula 1401 H/7 Maret 1981 M, Majelis
Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang Natal Bersama yang
intinya bahwa mengikuti Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya HARAM,
dengan hujjah antara lain: Surat Al-Kaafiruun 1 – 6, Surat Al-Baqarah:
42, Hadits Nu’man Ibnu Ba’syir tentang Syubhat, dan Kaidah Ushul “Dar’ul
Mafaasid Muqaddamun ‘alaa Jalbil Mashaalih” (menolak kerusakan
didahulukan daripada mengambil mashlahat).
Ketika itu, ungkapnya,
rezim yang berkuasa tidak suka terhadap Fatwa MUI tentang Natal
Bersama, karena dianggap anti toleransi dan bertentangan dengan semangat
pluralisme.
“Lalu MUI dipaksa untuk mencabut Fatwanya, tapi
almarhum Buya Hamka selaku Pimpinan MUI kala itu lebih suka meletakkan
jabatannya daripada menarik kembali Fatwa tersebut, demi untuk menjaga
akidah umat Islam,” ujar Habib Rizieq.
Kini, lanjut Habib Rizieq,
Natal Haram jadi Natal Halal terus digulirkan. Ketika banyak yang
menentang, mereka mencoba mengaburkan dalil yang, setidaknya, membuat
“Syubhat Natal”.
Kata Habib Rizieq, Syubhat Natal adalah upaya
pemutarbalikan ayat maupun hadits untuk menyamarkan hukum Natal yang
sebenarnya sudah jelas keharamannya. “Sehingga Natal Haram diupayakan
menjadi Natal Halal, sekurangnya menjadi Natal Syubhat,” tegasnya.
Posting Komentar