Baru saja Kepres Miras No 3 1997 berhasil
dicabut pada Juni 2013 lalu, dan perjuangan umat Islam untuk mendesak
setiap pemerintah daerah agar menerbitkan perda anti miras baru saja dimulai.
Namun pada 6 Desember 2013 lalu, presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) malah menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru tentang
pengendalian minuman beralkohol (mihol) no 74 tahun 2013. Dengan
keluarnya Perpres itu, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa minuman
beralkohol boleh beredar kembali dengan pengawasan.
Dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan.
Pertama, minuman beralkohol (mihol) golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 %.
Kedua, minuman beralkohol (mihol) golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 %.
Ketiga, minuman beralkohol (mihol) golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 %.
Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C
hanya boleh dijual di sejumlah tempat. Di antaranya, hotel, bar, dan
restoran yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, minuman beralkohol (mihol) juga bisa
diperjualbelikan di toko bebas. Aturan tersebut jelas akan
melegalkan peredaran miras di negeri mayoritas muslimi ini, dan
sekaligus akan menjadi senjata bagi kelompok pro miras untuk mencabut
perda-perda anti miras yang sudah ada. Yang membuat miris, peraturan
minuman memabukkan tersebut dikeluarkan SBY dengan diawali kalimat
"Rahmat Tuhan Yang Maha Esa".
Menurut Sekjen Forum Umat Islam
(FUI), KH. Muhammad al Khaththath, dengan membawa nama Tuhan dalam
menetapkan sesuatu yang diharamkan oleh Tuhan adalah bentuk pelecehan.
"Itu namanya meledek Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya , Senin (6/1/2014).
"Perpres yang membolehkan diproduksi, didistribusi, dan dikonsumsinya
miras jelas harus dibatalkan karena bertentangan dengan Tuhan Yang Maha
Esa yakni Allah Yang Maha Kuasa yang telah mengharamkan miras didalam al
Quran," tambah Ustazd al Khaththath.
Sekjen FUI ini juga
menyebutkan ayat yang berkaitan dengan haramnya khamr (minuman keras).
Ayat tersebut terdapat didalam surat Al Maidah 90-91, Allah Swt
berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya khamr (minuman
keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,
adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran
(meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan
itu). (QS. Al Maidah 90-91).
Posting Komentar