Wakil
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Melani Leimena Suharli
mengatakan pelarangan penggunaan jilbab melanggar Hak Asasi Manusia
(HAM).
"Saya sedih dan prihatin dengan pelarangan penggunaan jilbab di sekolah di Bali itu," ujar Melani di Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan mengenakan jilbab adalah hak
warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, guru
tidak berhak melarang siswinya untuk mengenakan jilbab.
"Guru tidak boleh menghambat siswi yang mengenakan jilbab," lanjut dia.
Melani mendesak agar Kemdikbud menindak tegas sekolah yang melakukan
pelarangan penggunaan jilbab tersebut."Negara ini berdasarkan Bhineka
Tunggal Ika. Jadi tidak ada larangan penggunaan jilbab," tukas dia.
Sebelumnya, salah seorang siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2
Denpasar Bali, Anita Wardhana dilarang mengenakan jilbab oleh
guru-gurunya saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Bahkan
siswi yang kini duduk di bangku kelas XI itu disuruh pindah sekolah,
jika ia tetap bersikeras untuk mengenakan jilbab.
Posting Komentar