Juni 2013 lalu, Front Pembela Islam (FPI)
berhasil memenangkan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA)
terkait Keputusan Presiden soal Minuman Keras (Keppres Miras) No 3/1997.
Dengan dicabutnya Keppres Miras tersebut, pemerintah daerah bisa bebas
menerbitkan perda anti miras.
Namun disaat perjuangan umat Islam mendesak
pemerintah daerah untuk menerbitkan perda anti miras di berbagai
daerah, Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) malah mengeluarkan
Peraturan Presiden (Prepres) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol
(mihol) pada 6 Desember 2013 lalu. Perpres tersebut untuk menggantikan
Keppres yang telah dicabut sebelumnya.
Karena itulah tim kuasa
hukum Front Pembela Islam (FPI) berencana akan menggugat kembali
Peraturan Presiden (Pepres) No 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) tersebut.
Anggota tim kuasa hukum FPI, Ari
Yusuf Amir mengatakan seharusnya Biro Hukum Sekretariat Negara meninjau
ulang Pepres tersebut. Karena isi dan subtansinya mayoritas sama dengan
Keputusan Presiden (Kepres) No 3 Tahun 1997 yang dibatalkan Mahkamah
Agung (MA). "Jika tidak ditinjau ulang, kami akan judicial review lagi,"
kata Amir , Selasa (7/1/2013).
Ia
menyesalkan kenapa Pemerintah memunculkan aturan dengan semangat yang
sama pada Kepres yang dibatalkan. Filosofi Pepres No 74 Tahun 2013 juga
masih membuka peluang beredarnya minuman keras (miras). "Padahal sudah
jelas di putusan MA itu bertentangan dengan Pancasila dan UU diatasnya."
Tim kuasa hukum FPI saat ini sedang intensif menelaah Pepres tentang
miras tersebut. Ia menduga keluarnya aturan ini karena banyak
kepentingan bisnis yang bermain."Banyak yang tidak suka," ujarnya.
Ia menyebut aturan baru tersebut menabrak beberapa kaidah pembentukan
aturan. "Tidak sesuai hierarki perundangan dan tidak punya daya guna,"
tutur Amir. Alasannya, penduduk Indonesia mayoritas Muslim dan melarang
konsumsi miras.
Dalam perpres no 74 tahun 2013, mihol
dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah
minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar
sampai dengan 5 %.
Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang
mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai
20 %. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil
alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 %.
Pasal 7
perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya
boleh dijual di sejumlah tempat. Di antaranya, hotel, bar, dan restoran
yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa diperjualbelikan
di toko bebas bea. Jelas perpres tersebut akan lebih melegalkan
peredaran miras di negeri mayoritas muslim ini.
Posting Komentar