Saat beberapa pemda di berbagai daerah bersemangat mengeluarkan perda
anti miras untuk melarang peredaran penjualan minuman keras di daerah
nya, justru SBY di jakarta mengeluarkan Keppres no 74/2013 yang
membolehkan perdagangan miras di seluruh Indonesia.
Padahal belum lama ini FPI telah memenangkan pengadilan di MA untuk mencabut Keppres Miras dan akhir nya MA telah mencabut Keppres no 3/1997 tentang pembolehan peredaran miras di masyarakat.
Tanpa di ketahui oleh masyarakat banyak secara diam-diam SBY bermain
mata dengan para produsen pabrik miras untuk mengeluarkan Keppres yang
membolehkan peredaran miras.
Dengan menyebut Tuhan Yang Maha Esa tanpa takut kepada Allah,SBY mengizinkan peredaran miras di Indonesia.
Wahai umat Islam haruskah kalian bungkam melihat kebijakan SBY yang
tampil menjadi pembela bagi para pemabok.? Bangkitlah, bersuaralah lawan
kebijakan sesat yang membolehkan peredaran miras sebelum anak keturunan
kalian menjadi korban miras.!!!
Posting Komentar