Juni 2013 lalu, Front Pembela Islam (FPI) berhasil memenangkan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) terkait Keputusan Presiden soal Minuman Keras (Keppres Miras) No 3/1997. Dengan dicabutnya Keppres Miras tersebut, pemerintah daerah bisa bebas menerbitkan perda anti miras.

Namun disaat perjuangan umat Islam mendesak pemerintah daerah untuk menerbitkan perda anti miras di berbagai daerah, Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) malah mengeluarkan Peraturan Presiden (Prepres) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (mihol) pada 6 Desember 2013 lalu. Perpres tersebut untuk menggantikan Keppres yang telah dicabut sebelumnya.

Karena itulah tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) berencana akan menggugat kembali Peraturan Presiden (Pepres) No 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) tersebut.

Anggota tim kuasa hukum FPI, Ari Yusuf Amir mengatakan seharusnya Biro Hukum Sekretariat Negara meninjau ulang Pepres tersebut. Karena isi dan subtansinya mayoritas sama dengan Keputusan Presiden (Kepres) No 3 Tahun 1997 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA). "Jika tidak ditinjau ulang, kami akan judicial review lagi," kata Amir , Selasa (7/1/2013).

Ia menyesalkan kenapa Pemerintah memunculkan aturan dengan semangat yang sama pada Kepres yang dibatalkan. Filosofi Pepres No 74 Tahun 2013 juga masih membuka peluang beredarnya minuman keras (miras). "Padahal sudah jelas di putusan MA itu bertentangan dengan Pancasila dan UU diatasnya."

Tim kuasa hukum FPI saat ini sedang intensif menelaah Pepres tentang miras tersebut. Ia menduga keluarnya aturan ini karena banyak kepentingan bisnis yang bermain."Banyak yang tidak suka," ujarnya.

Ia menyebut aturan baru tersebut menabrak beberapa kaidah pembentukan aturan. "Tidak sesuai hierarki perundangan dan tidak punya daya guna," tutur Amir. Alasannya, penduduk Indonesia mayoritas Muslim dan melarang konsumsi miras.

Dalam perpres no 74 tahun 2013, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 %.

Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 %. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 %.

Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya boleh dijual di sejumlah tempat. Di antaranya, hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea. Jelas perpres tersebut akan lebih melegalkan peredaran miras di negeri mayoritas muslim ini.

Posting Komentar