"Awalnya, Pemerintah "intervensi" dengan memaksa Rakyat untuk berpindah dari Minyak Tanah ke Gas Elpiji. Kini, saat Gas Elpiji sudah menjadi kebutuhan primer rakyat, lalu harganya naik sekitar 4 ribu perkilogramnya.

Pemerintah mengatakan tidak bisa "intervensi" karena itu hak Pertamina, lalu Pertaminapun berdalih bahwa Gas Elpiji barang komersial, sehingga harus tunduk kepada hukum pasar, dimana jika permintaan meningkat maka hargapun naik, apalagi Gas Elpiji masih harus bergantung dengan harga internasional yang ikut kurs dollar.

Padahal, sejak Rakyat dipaksa pakai Gas Elpiji, maka Gas Elpiji bukan lagi barang komersil, tapi sudah menjadi kebutuhan orang banyak, sehingga Pemerintah wajib "intervensi" untuk ikut menetapkan harga agar tidak menyulitkan rakyat.

Jika Pertamina tetap ngotot menaikkan harga Gas Elpiji seenak udelnya, sementara Pemerintah tutup mata tak peduli, maka kini saatnya rakyat melakukan perlawanan.

Posting Komentar