Surabaya (SI Online) - Indonesia negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, karena itu setiap penistaan terhadap Ketuhanan harus ditindak tegas. Seperti yang terjadi baru-baru ini yaitu munculnya sejumlah spanduk bertuliskan “Tuhan Membusuk; Rekonstruksi Fundamentalisme Menuju Islam Kosmopolitan” di kampus UIN Sunan Ampel Surabaya. Hal tersebut merupakan penistaan agama dan itu jelas melanggar pasal 156 KUHP dan atau 156a tentang penodaan dan penistaan agama.

Demikian disampaikan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur, Ustaz Muhammad Khairudin kepada Suara Islam Online, Rabu (3/9/2014). Beserta rekan serta pengacara, ia telah melaporkan beberapa pihak dari UIN Sunan Ampel Surabaya ke Polda Jatim, Selasa (2/9/2014).

"Kita sudah melapor ke Polda secara resmi menuntut Rektor, Dekan, Senat Mahasiswa dan yang terlibat penistaan agama," ujar Ustaz Khairudin.

Ia menjelaskan, keputusan pelaporan yang bernomor TBL/1001/IX/2014/UM/SPKT ini sudah dikoordinasikan sebelumnya. "Para ulama, tokoh ormas Islam, sangat berharap agar para penista agama bisa membusuk di penjara," tegasnya.

"Insya Allah kedepan akan berbondong-bondong melapor secara resmi ke Polda agar mereka pelaku pelecehan agama itu jera. Sebab apa yang mereka lakukan telah mengancam keutuhan NKRI karena mengingkari sila pertama dari Pancasila, dan sangat menyakiti hati umat Islam serta mengancam stabilitas keamanan di Jawa Timur yang sudah kondusif," tambahnya. Ia berharap proses hukum terhadap kasus ini akan memberi efek jera bagi para pelakunya dan mencegah kasus serupa terulang kembali dikemudian hari.

"FPI akan terus mengawal kasus ini sampai ada keputusan pengadilan. Marilah kita selamatkan Islam dari penistaan oleh para yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.

Posting Komentar