Suatu ketika, Urwah bin az-Zubair, salah seorang sahabat Nabi, bercerita
kepada Az-Zuhri tentang kejadian yang ia saksikan sewaktu Nabi hidup.
Ketika itu, katanya, Urwah melihat ada seorang wanita bernama Fatimah
al-Makhzumiyyah, putri ketua suku Al-Makhzumi, pada hari Fathul Mekah
yang kedapatan mencuri.
Maka, kaumnya meminta kepada Usamah bin
Zaid yang terkenal dekat dengan Nabi, karena ayahnya, Zaid bin Haritsah,
adalah anak angkat Nabi. Mereka menemui Usamah dan memintanya agar
menolong putri kepala suku itu sehingga nantinya tidak akan dihukum oleh
Nabi.
Maka, datanglah Usamah menemui Nabi dengan menceritakan
maksud dan tujuan kedatangannya. Mendengar perkataan Usamah, berubahlah
roman muka Nabi. Beliau berkata, ''Apakah engkau akan mempersoalkan
ketentuan hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah?'' Usamah kemudian
berkata, ''Maafkan aku ya Rasul Allah.''
Menjelang sore hari,
Rasulullah SAW berdiri di depan para sahabatnya sambil berkhutbah dengan
terlebih dahulu memuji Allah karena Dialah pemilik segala pujian:
''Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kalian semua adalah
disebabkan oleh perbuatan mereka sendiri. Ketika salah seorang yang
dianggap memiliki kedudukan dan jabatan yang tinggi mencuri, mereka
melewatkannya atau tidak menghukumnya.Namun, ketika ada seorang
yang dianggap rendah, lemah dari segi materi, ataupun orang miskin yang
tidak memiliki apa-apa, dan orang-orang biasa, mereka menghukumnya.
Ketahuilah, demi Zat yang jiwa Muhammad berada di dalam kekuasaan-Nya,
seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan memotong
tangannya.'' (HR Bukhari, No. 4.304).
Setelah itu, Nabi menyuruh
untuk memotong tangan Fatimah al-Makhzumiyyah tersebut. Dan setelah
pelaksanaan hukuman itu selesai, Nabi menyatakan bahwa tobatnya telah
diterima oleh Allah. Dan, perempuan itu menjalani hidupnya secara
normal, menikah, dan bekerja seperti biasa. Hingga suatu ketika ia
datang kepada Aisyah untuk mengajukan suatu kebutuhan pada Nabi dan
beliau menerimanya.
Sungguh pun keadilan itu sangatlah penting
untuk ditegakkan dengan seadil-adilnya sebab itu sangat dirindukan oleh
kebanyakan masyarakat lemah yang tengah tergadaikan ketentramannya di
dalam negri yang kaya polisi dan penegak hukum ini.
Nabi ingin
mengajarkan kepada umat manusia untuk tidak membeda-bedakan satu orang
dengan yang lainnya dalam hukum. Semua orang sama, tidak ada yang kebal
hukum. Karena, pembedaan dalam hukum merupakan sumber kehancuran
umat-umat sebelum kita. Krisis ekonomi berkepanjangan, bangsa yang
selalu dirundung persoalan, gejolak sosial yang hebat, merupakan imbas
dari adanya hukum yang tidak adil.
Hukum adalah hukum, ia harus
mengenai siapa pun yang terkait dengannya. Ini yang diharapkan oleh Nabi
Muhammad SAW dengan tujuan mencapai keadilan yang hakiki.
Posting Komentar