Jakarta (SI Online) - Pihak aparat dan media-media mainstream enggan menyebut sejumlah aksi teror di Papua pada Senin (28/7/2014) lalu sebagai tindakan terorisme. Padahal, telah terjadi penyerangan dengan senjata terhadap tujuh anggota Polres Lanny Jaya, dua anggota polisi tewas dalam kejadian tersebut.

Menurut Direktur An Nashr Institute, Munarman SH, terhadap kelompok bersenjata yang kafir tidak ditangani oleh Densus, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ataupun Undang-undang Anti Terorisme.

"BNPT/Densus dan UU Anti Terorisme itu memang hanya dibentuk dan ditujukan untuk kelompok bersenjata yang beragama Islam," tegas Munarman seperti dilansir kiblat.net, Selasa (29/7/2014).

Menurut praktisi hukum ini, tidak ada program deradikalisasi terhadap kelompok bersenjata yang ingin mendirikan negara kafir di Indonesia. Adanya BNPT/Densus dan UU Anti Terorisme adalah untuk memerangi pejuang syariah di negeri ini.

“Makanya umat Islam mesti sadar bahwa mereka saat ini sedang diperangi dengan cara ditangkap, disiksa, diusir, diasingkan dari lingkungan sosial, bahkan dibunuh. Seperti yang sudah diperingatkan oleh Allah SWT dalam Surat Al-Anfaal ayat 30,” ungkap Munarman.

“Itu sudah secara nyata dilakukan oleh kaum kafir dengan kaki tangan mereka kaum munafiqin,” pungkasnya.

Posting Komentar