Jakarta (SI Online) - Pihak aparat dan media-media mainstream enggan
menyebut sejumlah aksi teror di Papua pada Senin (28/7/2014) lalu
sebagai tindakan terorisme. Padahal, telah terjadi penyerangan dengan senjata terhadap tujuh anggota Polres Lanny Jaya, dua anggota polisi tewas dalam kejadian tersebut.
Menurut Direktur An Nashr Institute, Munarman SH, terhadap kelompok
bersenjata yang kafir tidak ditangani oleh Densus, Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT) ataupun Undang-undang Anti Terorisme.
"BNPT/Densus dan UU Anti Terorisme itu memang hanya dibentuk dan
ditujukan untuk kelompok bersenjata yang beragama Islam," tegas Munarman
seperti dilansir kiblat.net, Selasa (29/7/2014).
Menurut
praktisi hukum ini, tidak ada program deradikalisasi terhadap kelompok
bersenjata yang ingin mendirikan negara kafir di Indonesia. Adanya
BNPT/Densus dan UU Anti Terorisme adalah untuk memerangi pejuang syariah
di negeri ini.
“Makanya umat Islam mesti sadar bahwa mereka
saat ini sedang diperangi dengan cara ditangkap, disiksa, diusir,
diasingkan dari lingkungan sosial, bahkan dibunuh. Seperti yang sudah
diperingatkan oleh Allah SWT dalam Surat Al-Anfaal ayat 30,” ungkap
Munarman.
“Itu sudah secara nyata dilakukan oleh kaum kafir dengan kaki tangan mereka kaum munafiqin,” pungkasnya.
Posting Komentar