REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim hukum pemenangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Trimedya Panjaitan, mengatakan pemerintahan Jokowi-JK tidak akan membiarkan munculnya peraturan daerah (perda) baru yang berlandaskan syariat Islam.

"Yang jelas kami tidak mendukung perda yang bersifat syariat," kata Trimedya kepada wartawan di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/6).


Trimedya menyatakan perda syariat Islam tidak sejalan dengan ideologi yang dianut PDI Perjuangan. Selain itu, syariat Islam juga bertentangan dengan UUD 1945. "Ideologi PDIP Pancasila 1 Juni 1945. Pancasila sebagai sumber hukum sudah final," ujar Ketua DPP Bidang Hukum PDIP ini.


Perda syariat Islam dinilai bakal menciptakan pengkotak-kotakan tatanan sosial di masyarakat. Ujung-ujungnya, Perda syariat Islam dianggap bakal menganggu kemajemukan NKRI yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika. "Ke depan kami berharap perda syariat Islam tidak ada. Ini bisa mengganggu kemajemukan karena menciptakan pengotak-ngotakan masyarakat," kata anggota Komisi III DPR ini.


Selama ini, kata Trimedya, PDIP gencar menyosialisasikan program empat pilar kebangsaan yang digagas mantan ketua MPR, almarhum Taufik Kiemas. Isi dari program empat pilar kebangsaan itu sendiri adalah: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. "Bagi PDIP Pancasila sudah final," ujarnya.

Posting Komentar