Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Jawa Timur menghimbau perusahaan untuk tidak memaksakan karyawannya memakai baju Santa (Sinterklas) kepada karyawannya yang Muslim.Himbauan ini disampaikan MUI Jatim guna menghargai perbedaan agama dan keyakinanan masing-masing.

 Senada dengan MUI Jatim, Front Pembela Islam (FPI) DPD Aceh meminta mendesak pemerintah dan seluruh perusahaan dan instansi untuk tidak memaksakan kehendak kepada para karyawan atau pegawai yang beragama Islam untuk menggunakan simbol-simbol ibadah Natal seperti topi Sinterklas ataupun simbol-simbol ibadah Natal lainnya. Himbauan ini disampaikan FPI DPD Aceh berdasarkan Surat Edaran Majlis Permusyarawatan Ulama (MPU) Banda Aceh No: MPU/169/SE/2013 tentang pelarangan Perayaan Natal Bersama dan Tahun Baru Masehi. “Karena budaya latah di Aceh akhir-akhir ini sudah sering terlihat di Provinsi mayoritas muslim. Padahal jika kita berkaca ke negara-negara Kristen di Eropa tidak ada ketika Idul Fitri atau Idul Adha karyawan toko atau mall menggunakan sorban ala ustadz-ustadz. Di Indonesia saja yang aneh, yang tidak ada jati diri dengan mudah tanpa filter latah menalan mentah-mentah ritual budaya agama impor,” demikian disampaikan Tengku Mustafa Husen, Jubir DPD FPI Aceh . 

Menurut Tengku Husen, campur-aduk dalam peringatan seperti itu adalah sebuah toleransi yang salah kaprah. FPI juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh untuk menutup sementara tempat-tempat yang berpotensi perayaan Natal bersama dan Tahun Baru Masehi mengingat acara ini tidak sesuai dengan agama dan adat istiadat Aceh. FPI Aceh juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh yang sudah mengeluarkan maklumat dan MPU Kota Banda Aceh yang sudah mengirim surat edaran ke seluruh ormas dan instansi tentang larangan perayaan Natal bersama dan tahun baru Masehi.

Posting Komentar