Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Jawa Timur menghimbau perusahaan untuk
tidak memaksakan karyawannya memakai baju Santa (Sinterklas) kepada
karyawannya yang Muslim.Himbauan ini disampaikan MUI Jatim guna
menghargai perbedaan agama dan keyakinanan masing-masing.
Senada dengan MUI Jatim, Front Pembela Islam (FPI) DPD Aceh meminta
mendesak pemerintah dan seluruh perusahaan dan instansi untuk tidak
memaksakan kehendak kepada para karyawan atau pegawai yang beragama
Islam untuk menggunakan simbol-simbol ibadah Natal seperti topi
Sinterklas ataupun simbol-simbol ibadah Natal lainnya.
Himbauan ini disampaikan FPI DPD Aceh berdasarkan Surat Edaran Majlis
Permusyarawatan Ulama (MPU) Banda Aceh No: MPU/169/SE/2013 tentang
pelarangan Perayaan Natal Bersama dan Tahun Baru Masehi.
“Karena budaya latah di Aceh akhir-akhir ini sudah sering terlihat di
Provinsi mayoritas muslim. Padahal jika kita berkaca ke negara-negara
Kristen di Eropa tidak ada ketika Idul Fitri atau Idul Adha karyawan
toko atau mall menggunakan sorban ala ustadz-ustadz. Di Indonesia saja
yang aneh, yang tidak ada jati diri dengan mudah tanpa filter latah
menalan mentah-mentah ritual budaya agama impor,” demikian disampaikan
Tengku Mustafa Husen, Jubir DPD FPI Aceh .
Menurut Tengku Husen, campur-aduk dalam peringatan seperti itu adalah sebuah
toleransi yang salah kaprah.
FPI juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh untuk menutup
sementara tempat-tempat yang berpotensi perayaan Natal bersama dan
Tahun Baru Masehi mengingat acara ini tidak sesuai dengan agama dan adat
istiadat Aceh.
FPI Aceh juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh
yang sudah mengeluarkan maklumat dan MPU Kota Banda Aceh yang sudah
mengirim surat edaran ke seluruh ormas dan instansi tentang larangan
perayaan Natal bersama dan tahun baru Masehi.
Posting Komentar